Saturday, 06 December 2025

Kemenkes Tegaskan Keamanan Pangan Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa keamanan pangan menjadi faktor krusial dalam keberhasilan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi keracunan pangan massal atau Kejadian Luar Biasa (KLB).

Program strategis nasional ini menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia dengan tujuan utama meningkatkan kualitas gizi sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Namun, keberhasilan program hanya dapat tercapai jika standar keamanan pangan diterapkan secara ketat di setiap tahap pelaksanaan.

“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Kesehatan meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berperan aktif menjamin keamanan pangan. Upaya ini meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi yang difasilitasi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.

Selain itu, program ini juga menguatkan standar gizi dengan pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman resmi, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi peserta di sekolah dan posyandu.

Dalam kondisi darurat terkait indikasi keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera menghubungi call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan melakukan investigasi epidemiologi dan uji sampel makanan di laboratorium terakreditasi. Seluruh laporan KLB harus segera disampaikan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) melalui nomor 0877-7759-1097.

Dinas Kesehatan provinsi diharapkan juga menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan kebijakan ini di tingkat kabupaten dan kota.

“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tambah Kunta. (Amri-untuk Indonesia)

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB adalah syarat utama keberhasilan Program MBG. Pelaksanaan surat edaran ini harus dijalankan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.