Saturday, 07 February 2026

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto beberapa kali meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas aturan tersebut.

“Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menegaskan bahwa beliau meminta kepada DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang itu. Kabar terakhir, DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif pemerintah,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril menjelaskan bahwa RUU ini sebenarnya sudah diajukan pemerintah sejak masa Presiden Joko Widodo pada 2023. Namun, hingga kini DPR belum juga membahasnya. “Sampai hari ini pemerintah masih menunggu kapan itu akan dibahas oleh DPR, kami telah koordinasi oleh Menteri Hukum dalam Pembahasan prolegnas 2025 dan 2026. Rancangan undang-undang perampasan aset itu menjadi salah satu prioritas untuk dibahas,” ucapnya.

Jika DPR resmi mengajukan RUU tersebut, Yusril menambahkan bahwa Presiden akan segera menindaklanjutinya dengan surat presiden (surpres). “Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden. Maka Presiden tentu akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk menteri yang akan membahasnya sampai selesai,” ujarnya. (Sahil untuk Indonesia)