Thursday, 12 February 2026

Ada Aturan Baru : Penerapan WFO Dan WFH Di Jakarta, Ini Penjelasannya

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com, Jakarta -Covid-19 masih belum usai beberapa hari lalu, ada saja update kasus meningkat

Kasus positif virus Corona harian pada Minggu (3/7/2022), menembus 1.000 pasien. Berdasarkan laporan harian, kasus positif Covid-19 pada hari ini mencapai 1.614 orang.

Maka jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air total mencapai 6.093.917 kasus dari penambahan tersebut hingga saat ini. 

Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 selama satu bulan ke depan diterapkan kembali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmndagri) 33/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 4 Juli, seperti dikutip CNBC Indonesia Selasa (5/7/2022).

Dalam aturan terbaru ini untuk melakukan kegiatan perkantoran maka masyarakat di wilayah Jabodetabek hanya boleh melaksanakan maksimal 75% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% untuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Mereka pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti halnya khusus disektor sosial seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Dan khusus sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, hingga konstruksi dapat beroperasi 100% maksimal staf.

Sementara untuk mendukung kegiatan operasional, hanya diberlakukan maksimal 50% staf. (Dunkz)