Friday, 10 April 2026

Habib Rieziq Shihab, Bebas dan Punya Tugas Baru

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

logews.co.id, Jakarta  - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan tahapan masa pembebasan bersyarat kliennya tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Aziz menyebut dengan bebasnya Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.

Dalam masa bebasnya, Rizieq Shihab langsung menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian km 50, dan siap menghadapi dengan pihak tersebut secara gentlemen asalkan jauh dari lingkungan keluarga, cucu, istri dan anak anak.

“Saya tunggu mereka, kapan mereka mau bantai, kapan mereka mau hadang, kapan mereka mau serang, tapi ingat kalau mereka mau perang yang “gentle” jangan saya sedang jalan dengan istri, dengan anak cucu, dengan banyak wanita terus mereka melakukan penyergapan jangan !, sergap secara gentlemen, secara lelaki jangan ganggu wanita jangan ganggu anak-anak” tandasnya.

Kemudian dirinya merencanakan untuk tetap melakukan kegiatan sebagaimana biasanya.

“Setelah ini kita akan terus berdakwah, kita akan terus berhisbah dan kita akan terus jihad untuk melawan koruptor dan melawan para Biang Kerok yang ada di negara Indonesia” tutupnya.

Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021, ditambah vonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara, kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. (Amr-untuk Indonesia)