lognews.co.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, pengucapan salam enam agama hanya untuk menjaga toleransi di Indonesia. Ia merespons putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengharamkan muslim mengucapkan salam berdimensi doa, milik agama lain.
"Salam enam agama, itu kan praktik baik untuk menjaga toleransi, tidak semuanya harus dikaitkan dengan hal ihwal ubudiyah. Jadi jangan dilihat dari sisi teologis lah gitu, tapi ada sisi sosiologis yang harus dipertimbangkan," katanya, usai rapat di Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Adapun salam yang diharamkan MUI adalah ucapan salam yang berasal dari agama-agama, seperti salam sejahtera bagi kita semua (Kristen), Shalom (Katolik), Om Swastiastu (Hindu), Namo Buddhaya (Buddha) dan Salam Kebajikan (Konghucu), setelah ucapan assalamuaalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ia menegaskan, salam beda agama bukanlah mencampuradukkan akidah. Sebab, Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan salam kepada umat selain Islam.
"Nabi juga pernah mengucapkan salam kepada umat nonmuslim, itu mencampuradukkan, nggak? Makanya saya bilang jangan selalu, tidak semuanya bisa dibicarakan dalam ranah teologis," ujarnya.
"Ada ranah sosiologis, apalagi dalam konteks keindonesiaan yang memiliki keragaman budaya, kultur, ras, agama. Itu kan saling menghormati, caranya begitu, saya kira tidak usah dipermasalahkan," ucapnya.
Disisi lain, Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sekaligus Wakil Rektor bidang Akademik UIN Jakarta, Profesor Tholabi menilai fatwa MUI tentang larangan salam lintas agama adalah pencampuran forum internum dan forum eksternum sehingga menurutnya, masalah ini perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda, yakni arena internum dan eksternum.
“Fatwa konteksnya ditujukan kepada internal umat Islam dan ditempatkan pada forum internal umat Islam,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Dirinya mencontohkan forum forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya, termsuk dalam konteks forum eksternum, publik.
“Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tandas Tholabi.
Sementara itu Setara Institute menilai bahwa fatwa MUI yang mengharamkan salam dan ucapan selamat hari raya lintas agama justru kontraproduktif dan bisa memicu islam garis keras karena dalam prakteknya bertentangan dengan lembaga lembaga Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan kementerian serta lembaga lainnya.
"Bertentangan dengan inisiatif, praktik baik, dan agenda-agenda pemajuan toleransi dan penguatan kebinekaan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar lembaga ini.
Seperti diketahui agenda toleransi ini dilakukan lewat Praktik itu diupayakan dalam bentuk program pembinaan ideologi Pancasila, moderasi beragama, pembauran kebangsaan, pemeliharaan kerukunan umat beragama, pencegahan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan lain sebagainya. (Amr-untuk Indonesia)



