Friday, 19 December 2025

Kejati Bali Melakukan Operasi Tangkap Tangan Oknum Bendesa Adat yang diduga melakukan Pemerasan Rp. 10 Miliar

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Bali – Kejaksaan Tinggi Bali menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal (2/5/2024).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon - Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.
 
Kronologis perkara ini adalah KR selaku pejabat Bendesa Adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh saudara AN dengan pemilik tanah yang ada di desa brawu Kabupaten Badung, dengan alasan uang adat, uang budaya dan keagamaan.
 

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000,- (seratus juta) hari ini.

Pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah;

- Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang

sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);

- kendaraan Toyota Fortuner

- dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi).

Atas kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah langkah tegas terhadap pelaku, dengan tujuan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa

nyaman dan sehat;

2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri;

3. Menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum, untuk kepentingan pribadi dan lain lain.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi bali juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan langsung ke Kejati Bali, tanpa perlu proses yang macam macam cukup dibawa dan akan diamankan, agar menjadi peringatan bagi mereka yang melakukan hal seperti ini, dan berharap tidak terulang kejadian yang sama dikemudian hari. (Amr-untuk Indonesia)