Saturday, 20 December 2025

Viral Umroh Backpaker, Disayangkan dan Mendapat Pelarangan dari Pemerintah Arab Saudi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Llognews.co.id,  Menteri Haji dan Umrah mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural (umrah backpacker), melainkan harus melalui koordinasi dengan pemerintah Indonesia,  Menteri Haji dan Umrah mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural (umrah backpacker), melainkan harus melalui koordinasi dengan pemerintah Indonesia.

Umrah backpacker tersebut telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, karena melaksanakan ibadah Haji dan umrah menggunakan visa wisata, namun jika menggunakan visa umrah itu sudah lengkap dengan berbagai pelayanan yang diberikan oleh jemaah.

"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana.," kata Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Menteri Haji Saudi pun menegaskan bahwa tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Terima kasih kepada yang Mulia Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah mempersiapkan 241 ribu jemaah dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 dengan baik. Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji," kata Menhaj Saudi

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umroh backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi. (Amr-untuk Indonesia)

telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, karena melaksanakan ibadah Haji dan umrah menggunakan visa wisata, namun jika menggunakan visa umrah itu sudah lengkap dengan berbagai pelayanan yang diberikan oleh jemaah.

"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana.," kata Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Menteri Haji Saudi pun menegaskan bahwa tidak akan ada yang diizinkan menjalankan ibadah haji kecuali jemaah yang memiliki visa haji resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

"Fatwa ulama Saudi tidak membolehkan visa di luar prosedural digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Terima kasih kepada yang Mulia Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah mempersiapkan 241 ribu jemaah dalam penyelengaraan ibadah haji tahun 2024 dengan baik. Kami harap pemvisaan dapat dilakukan secepatnya. Kami juga sangat memberi perhatian akan keselamatan jemaah haji," kata Menhaj Saudi

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umroh backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

Pihaknya menambahkan bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi. (Amr-untuk Indonesia)