lognews.co.id, Jakarta - Mahakamah Konstitusi (MK) menilai kurang etis memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang sebagai saksi sengketa Pilpres 2024. Karena itu, pemanggilan terhadap empat menteri sebagai saksi dinilai sebagai langkah realistis untuk menenuhi dalil pemohon.
Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat menyatakan, selama tiga periode menyelesaikan sengketa Pemilu belum pernah memanggil Presiden. Pasalnya, Presiden adalah simbol negara
"Memanggil Kepala Negara, Presiden RI? kelihatannya kan kurang elok. Karena Presiden sekaligus Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan," kata Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Namun, Arief tidak memungkiri, Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres sebelumnya pada tahun 2014 dan 2019. Demikian dimaksud, adanya pelanggaran etik di MK dan KPU menimbulkan prasangka keterlibatan pemerintah memenangkan salah satu pasangan calon.
Untuk membuktikan hal itu, lanjut Arief, MK sudah memberikan ruang guna membuktikan dalil dari para pemohon. Karena itu, pemanggilan empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 untuk menjawab dalil pemohon.
"Karena presiden sebagai kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," ujarnya. (Amr-untuk Indonesia)