PEMILU
Friday, 20 September 2024

Akhirnya MK Panggil 4 Menteri dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, menjadwalkan memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024 untuk dimintai keterangan oleh hakim MK, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hari Jumat (5/4/2024).  

"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. "Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 "Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo. 

Lebih lanjut Suhartoyo menetapkan hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. 

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

Selain itu, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (Amr-untuk Indonesia)