PEMILU
Friday, 20 September 2024

Soroti Peristiwa di Pondok Pesantren Hanifiyyah Kementerian PPPA Sarankan Semua Pondok Pesantren Terdaftar di Kemenag

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta – Prihatin dengan kejadian di Pondok Pesantren Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri dengan korban meninggal pada Jumat (23/2/2024) berinisial BM (14) merupakan adik kelas para pelaku yang diketahui baru berusia 14 tahun.dan kasusnya dilaporkan pada Sabtu (24/2/2024) membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta semua pondok pesantren terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) agar dibina dan diawasi serta memenuhi standar perlindungan anak.


"Berharap semua ponpes harus terdaftar sebagai lembaga yang bisa dibina dan diawasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menanggapi kasus penganiayaan anak di Pondok Pesantren Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), yang berujung tewasnya korban.


Agar tidak berulang pemerintah hendaknya melakukan peran pengawasan yang lebih terhadap perlindungan anak, kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran terhadap pentingnya setiap satuan pendidikan.

Termasuk pondok pesantren agar dapat memenuhi standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), karena seperti diketahui di Pondok Pesantren Hanifiyyah tidak memiliki izin sebagai tempat pondok pesantren.


"Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, wajib memenuhi standar LPKRA," kata Nahar. (Amr-untuk Indonesia)