PEMILU
Friday, 15 November 2024
Previous Next

Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Begini Poinnya

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Presiden Jokowi memberikan pidato kepada seluruh insan pers di Tanah Air, pada acara Puncak HPN 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

"Pertama-tama atas nama rakyat, atas nama pemerintah, saya menyampaikan selamat Hari Pers Nasional 2024," katanya.

Melalui tema HPN 2024 yaitu "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa" Jokowi juga menyampaikan terimakasih atas peran pers mengawal jalannya Pemilu 2024.

"Saya juga berterima kasih kepada pers yang turut mengawal Pemilu 2024 yang baru saja kita jalani," katanya.

Beberapa undangan yang hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut di antaranya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Presiden sudah menetapkan peraturan presiden republik indonesia dengan nomor 32 tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Bunyi pada pasal 19 disebutkan bahwa peraturan Presiden tersebut akan diberlakukan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 20 Februari 2024 di Jakarta.

Point-point dalam peraturan presiden pada prinsipnya, mengatur Platform Digital (Google, Facebook) bekerjasama dengan Perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers, juga mengenai remunerasi platform, dengan memberikan revenue ke Perusahaan Pers (Google Showcase).

Dalam pasal 1 pemerintah melalui Peraturan Presiden dituangkan bahwa Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital adalah kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Kemudian bunyi pada pasal 2 disebutkan tujuan dari peraturan presiden yaitu mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Selanjutnya kerjasama perusahaan platform digital dengan Perusahaan Pers dapat dituangkan dalam perjanjian berupa:

 a. lisensi berbayar;

 b. bagi hasil;

c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau

d. bentuk lain yang disepakati.

Dengan terlebih dahulu membentuk komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang yang didalamnya punya Unsur, Keanggotaan, dan Kesekretariatan, 5 diantaranya dari Dewan Pers, 6 orang dari Pakar dan  perwakilan pemerintah hal tersebut tertuang pada Pasal 14 (1) Komite terdiri atas perwakilan dari unsur atas perwakilan dari unsur:

a. Dewan Pers yang tidak mewakili Perusahaan Pers;

b. Kementerian; dan

c. pakar di bidang Layanan Platform Digital yang tidak terafiliasi dengan Perusahan Platform Digital atau Perusahaan Pers.

Dimungkinkan dalam negoisasi dengan Platform bisa dilakukan secara berkelompok (untuk media-media kecil). (Amr-untuk Indonesia)