lognews.co.id, Sleman - Anggaran konsumsi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sleman,DIY, diduga dipotong menjadi Rp 2.500 dari Rp15.000 per orang, hal ini menjadi bahan perbincangan di media social.
KPU RI menegaskan praktik pemotongan anggaran konsumsi tidak bisa di tolerir, August Mellaz Komisioner KPU mengatakan saat ini sedang di usut oleh pihaknya mengenai laporan-laporan mengenai dugaan tersebut, dia memastikan akan menelusuri perkara dugaan pemotongan dana anggaran konsumsi tersebut.
“Memang itu ada insiden ke sana, tapi segera itu di telusuri oleh pihak KPU RI. Kalau di daerah itu yang muncul kan di Sleman dan di daerah Banten. Itu memang nggak boleh sama sekali, kita nggak tolerir sama sekali,” ujar August Mellaz di Kawasan Pasar Minggu, Minggu (28/1/2024).
“Iya (diusut). Kalau sementara in ikan penjelasannya itu pengadaan barang jasa kan lewat e-catalog. Kemudian kita sudah dapatkan kalau informasinya ya. Karena in ikan situasi yang anggarannya memang distribusinya ke satuan kerja di tingkat Kabupaten/kota. Jadi menggunakan e-catalog kemudian dapat vendornya. Itu nanti pasti akan kita telusuri dan itu tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi saat menerima informasi dugaan tersebut tidak menyangka adanya isu miring tersebut. Ia mengaku kecewa kepada vendor yang menyediakan konsumsi untuk pelantikan tersebut.
“Sebenarnya sudah kami wanti-wanti karena jumlahnya banyak dan harus menyediakan untuk 86 Kelurahan di Sleman dengan lebih dari 24.000 snack (konsumsi), tapi oleh disanggupi oleh vendor penyedia,” kata Baehaqi
Ia mengaku pada kamis pagi mendapatkan laporan snack untuk pelantikan dinilai tidak layak. Padahal, sambung dia, nominal per bungkusnya Rp15.000.
“Adanya keluhan ini berlangsung melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan secretariat PPS Bersama dengan vendor ke kantor KPU. Diketahui bahwa rekanan telah melakukan sub kontrak ke penyedia jasa lainnya, malahan juga sudah mengambil keuntungan dari proses ini,” ujarnya.
Baehaqi mengungkapkan kejadian ini akan dijadikan Pelajaran sehingga hal tersebut tidak terulang.terlebih lagi dalam waktu dekat juga ada bimbingan teknis kepada seluruh anggota KPPS di Sleman.
Jogja Corruption Watch (JCW) menyayangkan konsumsi snack saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman tidak layak karena mirip snack saat takziah atau snack saat lelayu. Dari anggaran Rp 15 ribu, yang digunakan hanya Rp 2.500.
"Uang sisa anggaran snack yang seharusnya Rp.15.000 tetapi diakui vendor cuma Rp. 2.500, maka sisanya yakni Rp. 12.500 harus dikembalikan ke yang berhak yakni KPPS. Segera diberikan haknya," kata Baharuddin Kamba, Aktivis JCW, Jumat (26/1).
JCW mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran bagi para penyelenggara Pemilu. Disampaikan ke public agar sebagai bentuk transparansi.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU agar lebih berhati-hati dalam memilih vendor atau pihak ketiga apalagi konsumsi dalam jumlah yang sangat besar," katanya.
"Dipastikan dengan jumlah segede gaban, maka kemungkinan besar akan disubkontrakan lagi ke pihak lain. Ini menunjukkan bahwa penyedia jasa meskipun dalam E-katalog tidak menjamin tidak adanya kesalahan," sambungnya.
Baharuddin meminta hal ini dievaluasi secara menyeluruh dan tuntas agar kasus serupa tak terulang.
"Jangan sampai kesannya mau untung banyak tapi justru merugikan orang banyak dalam hal ini KPPS," tutupnya.
Tak hanya itu, KPU Sleman berencana melaporkan vendor pembawa snack ke kepolisian. Hal ini diungkapkan ketika kantor KPU Sleman didemo oleh JCW dan massa terkait snack yang dianggap tak manusiawi dan mirip suguhan layatan, Jumat (26/1/2024).
"Akan fokus ke tahapan bimtek KPPS dulu biar tuntas dulu, lalu kami akan berunding dengan pimpinan biar langkah selanjutnya untuk menuju ranah hukum bagi vendor yang telah membikin mengingkari kontrak," kata Sekretaris KPU Sleman, Yuyud Futrama.
Yuyud menegaskan vendor yang diketahui adalah PT Jujur Kinaryo Projo telah melakukan ingkar janji. KPU yang selama ini sudah bekerja baik menjadi jatuh hanya dengan persoalan snack .
Lanjut Yuyud menerangkan beberapa waktu lalu vendor telah mengakui mereka menurunkan nilai snack hingga Rp 2.500.
"Sementara yang akan kita bayarkan waktu itu 15 ribu sesuai perjanjian kontrak kami betul-betul seperti dikhianati. Itu melanggar hukum," katanya.
"Di-sub-kan ke beberapa sub CV atau PT yang bergerak di bidang konsumsi," ujarnya.
Selain itu, apa yang dilakukan vendor juga telah mencoreng nama baik institusi KPU. Jika diperlukan, KPU Sleman juga akan menggunakan pendampingan penasihat hukum terkait kasus ini. Saat ini KPU Sleman belum menyetorkan uang ke vendor.
"Perjanjian kontrak ketika snack sudah selesaikan semua baru kita lunasi. Ternyata di hari H snack turun, beberapa teman-teman KPPS pada komplain bahkan viral di media sosial. Akhirnya saya memutuskan untuk setop enggak usah diteruskan berhenti di situ. Saat ini (KPU) Sleman belum mengeluarkan sepeser pun tapi perjanjian kontrak itu kan masih tetap," katanya.
Para pendemo dan KPPS meminta KPU Sleman melakukan transparasi dan meminta KPU Sleman menempuh jalur hukum bagi vendor penyedia snack. (Umar untuk indonesia)