lognews.co.id, Jakarta - Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyesali adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak kepada tiga oknum pegawai pajak pada Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. (30/10/2023)
Penetapan 3 tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
DJP mengungkapkan, hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.
Oleh karenanya setelah dilakukan pemeriksaan secara internal sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan menjatuhi hukuman tingkat berat terhadap salah satu tersangka berinisial RFG yaitu dengan pemberhentian sebagai PNS.
Sementara terhadap dua tersangka lainnya sedang dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.
Selanjutnya DJP mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, dan melaporkan segera ke “whisteblowing system” di website resmi Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Sebagai salah satu upaya DJP melakukan perbaikan dalam komitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan, Program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan. (Amr-untuk Indonesia)



