lognews.co.id, Jakarta -Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu mendapat penolakan luas dari masyarakat, mulai dari serikat buruh, aktivis HAM, hingga mahasiswa.
Penolakan itu kemudian berlanjut pada gugatan uji formil ke MK. Pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional bersyarat”.
Selanjutnya majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum dan memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun sejak putusan dibacakan. Selama tenggang waktu itu, UU Cipta Kerja dinyatakan “masih tetap berlaku”.
Kemudian pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan “kegentingan memaksa”.
Selanjutnya 15 organisasi serikat pekerja memgajukan permohonan uji formil terdaftar dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang dinilai cacat formil, tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sidang putusan uji materi UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (02/10/2023)
Namun, MK menilai dalil-dalil permohonan itu “tidak beralasan menurut hukum"
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman.
MK juga menyatakan dapat memahami alasan “kegentingan mendesak” yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Akhirnya akibat ditolaknya gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi membuat Partai Buruh melaporkan lima hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Anwar mengatakan rencana pelaporan tersebut merupakan hak semua warga negara. Ia memastikan putusan yang diketok hakim MK sudah sesuai prosedur.
"(Terkait akan dilaporkan)v Itu kan hak semua warga negara, mau lapor mau apa, yang penting ya sesuai dengan prosedur," kata Anwar. (Amr-untuk Indonesia)


