Wednesday, 17 December 2025

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang Menuntut Pemerintah Tegakkan HAM dan Hentikan Proyek Rempang Eco City

User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang, Resistance Againts Otoritarian Rezim In Rempang, Masyarakat PSM Rantau Melayu dan warga masyarakat umum, turun kejalan memprotes Program Strategi Nasional yang digalakkan pemerintah melalui Peraturan Menko Bidang Perekonomian No. 7/2023, pada tanggal 28 Agustus 2023, tetapi lahan harus sudah dikosongkan diakhir September 2023 demi menggalang Investasi di pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Jakarta (21/09/2023).

Pembangunan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco-City dijelaskan merupakan proyek gabungan antara Otoritas Zona Bebas Indonesia (BP Batam) dan perusahaan lokal, PT Makmur Elok Graha (MEG). MEG disebut telah bekerja sama dengan pihak Xinyi Group.

Pemimpin Aksi unjuk rasa beranggapan bahwa sengan merelokasi tanpa partisipasi masyarakat akan sulit diterima, maka sudah semestinya dalam melaksanakan Program Strategi Nasional, tidak mengabaikan hak-hak masyarakat apalagi relokasi bukan satu-satunya opsi.

Dalam seruan orasinya, pendemo menuntut pemerintah untuk melindungi masyarakat adat, dan menghentikan Proyek Strategis Nasional di Rempang.

Selain itu para demonstran  menilai, tujuan aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang, sebagai bentuk rasa tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Rempang yang saat ini masih terjadi penolakan oleh warga asli disekitar.

“Semua pembangunan harus didasarkan pada penghormatan kepada Hak Asasi Manusia” ujarnya.

WhatsApp Image 2023 09 21 at 22.23.25

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Save Rempang Memberikan maklumat dengan 7 tuntutan yaitu :

1.            Mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan proyek Rempang Eco City (REC) karna dianggap tidak beradab.

2.            Mendesak pemerintah pusat untuk secepatnya mencabut Peraturan Menteri Bidang Perekonomian No 7/2023.

3.            Mendesak pemerintah pusat untuk menarik seluruh aparat keamanan yang berada di pulau Rempang.

4.            Mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan dan menghormati hak-hak warga masyarakat Rempang.

5.            Mendesak pemerintah pusat untuk membebaskan warga masyarakat yang ditahan saat melakukan penolakan penggusuran paksa.

6.            Mendesak pemerintah pusat untuk menganti kerugian baik secara materil maupun imateril yang terjadi karena tindakan repsesif aparat.

7.            Meminta kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) untuk meninjau tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Pulau Rempang.

Salah satu spanduk yang dibawa saat menyuarakan aksinya, berbunyi “Sekarang Rempang, besok Anda !”

Para demonstran terlebih dahulu berkumpul di patung kuda jam 09.00 (WIB) menuju Istana Presiden.

Dalam aksinya para pendemo beramai ramai menandatangani petisi HAM dan kemerdekaan untuk hidup dan melanjutkan kehidupan.  (Amr-untuk Indonesia)