Wednesday, 17 December 2025

Meski Sudah Cabut Laporan, Kasus Panji Gumilang Tetap Diproses

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id,  Jakarta  -  Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dihadapan wartawan mengatakan, meskipun dua laporan terkait penistaan agama Panji Gumilang dicabut atas nama inisial KS dan MIT, kasusnya tetap diproses, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, kasus dugaan penistaan yang dilakukan Panji bukan masuk dalam delik aduan. Selain itu, kata dia, kasus ini juga tidak masuk dalam katagori diselesaikan secara keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice," jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini berkas perkara kasus ini juga sudah dilengkapi dan diserahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. "Hari ini penyidik Dirtipidum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," tandasnya.

Penahanan Panji Gumilang hingga kini masih dilakukan semenjak pemeriksaan Selasa (1/8/2023) dan di hari kamis (24/08/2023) diumumkan dilakukannya perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari, terhitung hingga 30 September berakhir masa penahananya.

Status sebagai tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong yang dilaporkan kepadanya.

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren, Panji Gumilang bertemu di Jakarta (20/09/2023), dengan pihak pelapor KS dan MIT yang mencabut laporannya  dan menyepakati adanya perdamaian, dengan harapan dihentikannya proses yang masih dilakukan terhadap kliennya.  (Amr-untuk Indonesia)