PEMILU
Friday, 20 September 2024

Al Zaytun Ajari MUI Bertabayyun Seperti Kemenag

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id,  Bandung - Syaykh Panji Gumilang (SPG) menghadiri undangan yang disampaikan langsung oleh ketua tim investigasi bentukan Pemprov Gubernur Jawa Barat pada Rabu (21/6/2023).

Hadir pada jam 17.25 WIB, di Gedung Sate dalam rapat bersama Tim Investigasi, SPG meminta waktu untuk menjawab pertanyaan yang dititipkan MUI Pusat.

Dihadapan wartawan, ketua Tim Investigasi Prof. Dr. KH. Badruzzaman M. Yunus., M.A. menyampaikan didalam rapat belum ada pernyataan yang diberikan SPG, namun melalui pertanyaan titipan Tim MUI Pusat sebanyak 4 pertanyaan tambah 1 (5 pertanyaan) kepada TIM Investigasi, akan dijawab SPG dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

“SPG meminta kejelasan apa yang ingin diklarifikasi oleh beliau” ujar Badruzzaman.

Saat ditanyai mengenai mengapa tidak ada klarifikasi, Badruzzaman menjawab “Intinya nanti akan saya lapor dulu, kemudian nanti akan kami berikan hasilnya. Ujarnya, yang keudian tindak lanjutnya akan menunggu intruksi kepada pimpinan (Gubernur).

Mengapa menuruti kata SPG tanya wartawan.

"Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, kalau beliau tidak mau, ya bagaimana,"  jawab Baddruzzaman.

Kemudian Sekertaris Umum MUI Jawa Barat  Rafani Akhyar mengungkapkan bahwa memang hasilnya saat ini, pihak Al Zaytun hanya meminta daftar pertanyaan itu bisa diajukan, dan secara waktu, Tim Investigasi menginginkan jawaban itu diberikan kembali secepatnya.

Karena yang mengundang adalah tim bentukan gubernu maka dia hanya ingin bertemu dengan tim dari gubernur.

Tim MUI Pusat yang turut hadir dalam rapat tersebut dimintai oleh pihak Al Zaytun, untuk tidak berada diruang rapat, oleh karenanya 4 pertanyaan penting dari Tim MUI Pusat dititipkan ke Tim Investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat.

Pertanyaan tersebut diantaranya mengenai ucapan SPG tentang Al Quran adalalah bukan kalamullah.

Ketua Tim MUI Pusat menyampaikan rasa kecewanya didepan wartawan dengan menjelaskan arti pentingnya tabayyun.

“bayangkan itu, dialog adalah suatu tatanan seperti bunyi pancasila untuk musyawarah, kita bertukar fikiran untuk umat beragama kita tahu sila ke 4,  untuk kepentingan umat beragama, ternyata beliau tidak mau walaupun berkomentar di media sosial” ujarnya kesal.

Dijelaskan, Sekertaris Umum Rafani Akhyar”sebetulnya Tim MUI Pusat juga hadir, namun permintaan dari piak Al Zaytun karena yang mengundang dari Tim Bentukan Gubernur maka hanya ingin bertemu dengan Tim yang dibentuk dari Gubernur, tapi tetap kami hormati” ujar Rafani.

Menanggapi ditolaknya akses masuk untuk mengikuti jalannya rapat bersama Tim Investigasi bentukan Gubernur bersama pihak Pondok Pesantren Al Zaytun, Ketua Tim MUI Pusat Firdaus Syam menilai pentingnya tabayun untuk MUI bisa memberikan penilaian secara hukum mengenai status Al Zaytun.

“tabayun kan maknanya klarifikasi, meminta kejelasan tentang pernyataan pernyataan, agar ini semuanya bisa klir dan kami semuanya mui bisa memberikan suatu pandangan penilaian berdasarkan prinsip prinsip ajaran islam” ujar Firdaus.

Dalam pernyataan SPG melalui akun youtube dengan judul “silaturahim tim investigasi kepada syaykh Al Zaytun” mengungkapkan bahwa MUI tidak pernah bersurat.

“katanya sudah pernah masuk kesini, padahal tanpa surat pemberitahuan, majelis ulama tanpa undangan masuk kesini mengeluarkan yang engak enggak, beda dengan Departemen Agama yang punya hak terhadap negara.

“Jadi yang fair memberikan penelitian itu departemen agama tahun 2002 berapa bulan kesini 6 bulan” ujar SPG.

SPG mengungkapkan MUI bukan Tuhan yang bisa mengharamkan sesuai penilaiannya, dan menyamakan MUI dengan LSM karena dianggap tidak pernah berkunjung ke Al Zaytun, lalu dengan cepat mengharamkan Pondok Pesantren.

“Oleh karenanya Syaykh katakan majelis ulama itu sama LSM, bukan apa apa, tapi mengapa bisa mengharamkan pendidikan yang dapat biaya negara” jelas SPG.

Kata kata haram dari MUI, ternyata dijalankan secara konsisten di Al Zaytun, dengan cara memberikan hak kepada MUI untuk tidak menginjakkan kakinya ke lokasi yang diharamkannya (Al Zaytun).

Dilain kesempatan, Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai hasil temuan tim Investigasi di lapanganSabtu, (24/6/2023).

Adanya 3 temuan, akan diberikan tindakan yaitu, soal Hukum Administrasi kepada YPI, Hukum Pidana kepada perorangan, oleh Kemenag, Polri, BIN, BNPT dan Menkopolhukam, dan ketertiban Keamanan Sosial (dilapangan) yang diserahkan kepada Pemprov Jawa Barat.   (Amr-untuk Indonesia)