PEMILU
Saturday, 16 November 2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Prokes Terbaru pada Masa Transisi Endemi Covid-19, Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan pada Jumat, 9 Juni 2023. Salah satu isi aturan yang mulai berlaku sejak diterbitkan adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Rincian aturan prokes terbaru yang berlaku mulai 9 Juni 2023 mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah sebagai berikut:

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker dengan syarat:

a. Dalam keadaan sehat.

b. Tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.

Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi orang yang dalam keadaan tidak sehat.

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Dengan adanya aturan prokes terbaru ini, pemerintah berupaya untuk mengatur kebijakan yang sesuai dengan situasi transisi endemi Covid-19. Meskipun pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker dalam beberapa kondisi tertentu, tetap diimbau untuk tetap menjaga kesehatan, melakukan vaksinasi, serta memperhatikan tindakan pencegahan lainnya guna memutus rantai penularan virus. (rifAI)