PEMILU
Friday, 20 September 2024

 MEMBUMIKAN INDONESIA RAYA 3 STANZA SEBAGAI SOLUSI KRISIS MULTIDIMENSI BANGSA

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

OLEH: PUNGKI HARMOKO

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Advokat di Kobul Nugraha dan Rekan

 

lognews.co.id, Hukum merupakan suatu hal yang statis (1). Sedangkan kumpulan manusia yang disebut juga rakyat bersifat dinamis. Dengan kata lain, hukum sebagai norma yang statis dan dibuat untuk mengantarkan rakyat dalam suatu Negara, amat tergantung kepada masing-masing individu manusianya yang bersifat dinamis. Jika rakyat mematuhi hukum yang telah disepakatinya, maka sudah dapat dipastikan keadilan, keamanan, kenyamanan dapat tercipta.

Penegakan hukum di Indonesia saat ini nampaknya masih sangat lemah karena sering kita jumpai adanya suatu kasus yang kadangkala tidak tuntas, walaupun selesai namun tidak sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Hal tersebut terjadi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penegakan hukum, seperti pendapat Soerjono Soekanto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar tetap dalam Ilmu Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia tanggal 14 Desember 1983 membuat perincian faktor- faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut sebagai berikut:

1.            Faktor hukum

2.            Faktor penegak hukum

3.            Faktor sarana penegak hukum

4.            Faktor masyarakat (2)

Faktor keempat yakni masyarakat, bahwa hesadaran hukum masyarakat juga sangat berperan dalam penegakan hukum, karena merupakan salah satu isu yang mengemuka dan hangat dibicarakan, dikarenakan masih banyaknya pelanggaran dan ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum.

Semakin majunya peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia dihadapkan kepada sebuah tantangan yang begitu besar, yakni degradasi moral. Salah satu tanda degradasi moral yang membuat prihatin adalah semakin merajalelanya korupsi dari lapisan bawah sampai di kalangan atas. Indeks persepsi korupsi Indonesia mencapai skor 34 pada 2023 (3).

Tentunya perlu segera dicarikan solusi, bagaimana menyelesaikan permasalahan yang begitu pelik ini. Reformasi 1998 yang diharapkan mampu memutus rantai Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), faktanya di era ini semakin menggurita. Begitu juga dengan gagalnya Revolusi Mental yang digagas di era pemerintahan Jokowi.

Indonesia sebagai bangsa yang begitu majemuk juga terancam disintegrasi. Upaya sebagian kelompok untuk mengganti Pancasila dengan ideologi lain, mengubah konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta upaya melepaskan diri dari NKRI, menjadi indikasi nyata atas ancaman keutuhan bangsa Indonesia.

Lagu Indonesia Raya bukan sekadar himne formal, melainkan juga sebuah narasi musik yang terkandung dalam setiap baitnya. Menelaah sejarah dan makna simbolis dari setiap kata dapat memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana lagu ini telah menjadi suatu kekuatan penggerak kesadaran berbangsa sepanjang waktu. Pemahaman mendalam terhadap makna lagu ini diharapkan dapat membantu menjelaskan bagaimana Lagu Indonesia Raya dapat lebih efektif digunakan sebagai alat untuk merangsang rasa kebersamaan, persatuan, cinta tanah air serta kesadaran hukum di antara masyarakat Indonesia.

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Penciptaan lagu Indonesia Raya oleh W.R. Soepratman bermula ketika Ia mendapati sebuah tulisan dalam majalah Timboel terbitan Solo mengenai tantangan bagi para Komponis Indonesia yang dapat menciptakan lagu kebangsaan. Merasa tertantang, WR. Soepratman akhirnya mencoba menggubah lagu Indonesia Raya dengan menyusun not dan liriknya menggunakan biola pada tahun 1924.

Kemudian pemutaran perdana lagu ini dilaksanakan pada malam penutupan Kongres Pemoeda II, tanggal 28 Oktober 1928, di Batavia (Jakarta). WR. Soepratman memperdengarkan secara instrumental di depan seluruh peserta kongres. Seiring waktu, lagu itu terkenal secara masif di kalangan pergerakan nasional. Bahkan tiap kongres partai-partai politik, lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan. Maka sejak saat itulah menjadi tonggak sejarah lagu Indonesia Raya dikumandangkan di depan umum. Demi mengabadikan lagu ciptaannya tersebut, WR. Soepratman menghubungi beberapa perusahaan rekaman yang ada di Batavia.

Diantaranya: perusahaan rekaman milik Odeon, Thio Tek Hong dan Yo Kim Tjan. Namun dari ketiga perusahaan tersebut, hanya perusahaan milik Yo Kim Tjan yang bersedia melakukannya. Yo Kim Tjan merupakan sahabat baik dari W.R. Soepratman, yang juga pekerja paruh waktu sebagai pemain biola di Orkes Populair miliknya.

Adapun Kedua perusahaan lain menolak karena khawatir ditangkap oleh polisi Hindia Belanda yang saat itu telah mengendus gerakan bawah tanah para pemuda-pemudi Indonesia. Yo Kim Tjan lalu mengusulkan pada WR. Soepratman agar rekaman lagu Indonesia Raya dibuat dalam dua versi, yakni versi asli yang dinyanyikan langsung oleh WR. Soepratman sambil memainkan biola serta versi berirama keroncong.

Dengan dibantu oleh seorang teknisi berkebangsaan Jerman, kedua lagu tersebut kemudian direkam di kediaman Yo Kim Tjan yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Batavia. Master rekaman piringan hitam berkecepatan 78 RPM versi asli suara WR. Soepratman disimpan dengan hati-hati oleh Yo Kim Tjan. Sementara itu, rekaman versi keroncong dikirimkan ke Inggris untuk diperbanyak.

Usai lagu Indonesia Raya dikumandangkan oleh WR. Soepratman pada tanggal 28 Oktober 1928, pihak Pemerintah Hindia Belanda merasa panik dan menyita seluruh piringan hitam versi keroncong. Baik yang sempat beredar maupun yang masih dalam perjalanan dari London ke Batavia.

Pada tahun 1930, lagu Indonesia Raya dilarang untuk dinyanyikan di publik oleh Pemerintah Hindia Belanda. Sebab dikhawatirkan lagu ini akan memicu semangat kemerdekaan atau pemberontakan. Akibatnya, WR Soepratman selaku komposer lagu Indonesia Raya pun diburu dan diinterogasi oleh polisi Hindia Belanda hingga akhirnya beliau jatuh sakit dan meninggal dunia pada usia 35 tahun.

Saat pertama kali lagu Indonesia Raya dikumandangkan tahun 1928 di Kongres Pemoeda II, WR Soepratman menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul "Indonesia Raya". Kemudian, melansir laman Museum Sumpah Pemuda, teks lagu tersebut dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po, yakni surat kabar Tionghoa berbahasa Melayu. Sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan (Johan Kertayasa).

Ketika Balatentara Jepang baru datang dan merebut Hindia Belanda, lagu ini sempat berkumandang bebas untuk sementara waktu. Setelah Maret 1942, lagu ini jadi lagu terlarang. Setelah armada perang Jepang makin loyo di front Pasifik, ada usaha untuk memperbarui liriknya. Jelang akhir 1944, Panitia Lagu Kebangsaan pun bekerja (4).

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 26 Juni 1958 disahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Terdiri dari 6 bab, yang mengatur penggunaan lagu kebangsaan, tata tertib, serta aturan hukuman. Pada amandemen kedua UUD 1945 Pasal 36B ditetapkan bahwa Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Selanjutnya, Peraturan perundang-undangan turunan selanjutnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Sejarah Lagu Indonesia Raya selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah mengatur agar sekolah menyelenggarakan upacara bendera pada hari Senin, dan atau pada hari kemerdekaan dan hari-hari besar nasional lainnya. Yang berbeda, kini upacara di sekolah wajib menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya Tiga Stanza.

 Makna Stanza ke-1

Kata Tanah Air merujuk pada representasi setiap wilayah di Indonesia berupa daratan dan lautan. Selain memiliki beribu-ribu pulau dan gugusan kepulauan, daratan di Indonesia juga menunjukkan wilayah kekuasaan. Kalimat Indonesia tanah airku menurut penulis, sang pencipta lagu mengajak kepada bangsa Indonesia untuk mempunyai rasa memiliki akan wilayah, tanah dan air dalam satu kesatuan. Rasa memiliki inilah yang diartikan sebagai cinta tanah air. Menurut Syekh Muhammad Mahmud Al-Hijazi dalam Tafsir al-Wadih, bahwa cinta tanah air adalah sebuah kewajiban suci6. Sebab cinta tanah air membutuhkan perjuangan, baik itu dengan mengorbankan dirinya, hartanya bahkan hingga rela menumpahkan darah dan berkorban nyawa. Allah SWT berfirman dalam QS. Annisa ayat 66:

Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka: "Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu", niscaya mereka tidak akan melakukannya kecuali sebagian kecil dari mereka.

“Disanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku..”. Dalam kalimat ini, penulis ingin menggarisbawahi kata pandu. Seorang pandu dalam perjalanan memiliki tugas memberikan arah, petunjuk sehingga yang dipandunya sampai ke tempat yang dituju. Arah, petunjuk, adalah cerminan dari norma, aturan dan hukum. Berdirinya aku untuk menjadi pandu (pemerintahan), adalah makna yang tersirat bagi tiap individu (baik dalam pemerintahan dan rakyatnya) untuk mau menegakkan norma, aturan dan hukum.

Lirik: Marilah kita berseru, Indonesia bersatu yang ditulis sebagai makna penyemangat. Selain itu, kalimat tersebut juga seruan bagi Indonesia yang saat itu belum merdeka untuk bersatu meraih kemerdekaan Indonesia. Di masa kini, persatuan Indonesia juga harus terus menerus dipupuk dan dijaga. Sehingga tujuan berdirinya Negara Republik Indonesia dapat terwujud.

“Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku, bangsaku rakyatku semuanya…”. Dalam kalimat ini, penulis ingin menggarisbawahi kata rakyat. Pada keterangan di atas, kita telah sama-sama mencoba menggali tanah-air yang bermakna wilayah. Kemudian kata pandu yang memiliki makna tersirat pemerintah (yang berdaulat). Selain itu ada kata rakyat. Ketiganya: wilayah, pemerintah yang berdaulat dan rakyat merupakan syarat berdirinya sebuah negara. dengan kata lain, sang pencipta lagu sangat menginginkan agar negara ini “hidup” dengan ketiganya (wilayah, pemerintah dan rakyat) terikat menjadi satu kesatuan. Wilayah, pemerintahan dan rakyat merupakan unsur-unsur terbentuknya negara secara tradisional.

Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya pada stanza pertama pada awalnya tidak ditulis demikian. Sebelumnya, lirik tersebut tertulis Bangunlah badannya, bangunlah jiwanya yang kemudian diganti atas usul Soekarno mengacu pendapatnya bahwa, tidak akan bangun raga seseorang jika jiwanya tidak terlebih dahulu bangun (5).

Makna stanza ke-2

Awal stanza kedua ada kalimat “Indonesia tanah yang mulia tanah yang kaya. Disanalah aku berdiri, untuk slama-lamanya (6). Indonesia tanah pusaka, pusaka kita semuanya..”. Di sini penulis meyakini bahwa para pendiri bangsa termasuk WR Supratman telah sadar akan kayanya nusantara yang kita diami .

Mulai dari sumber daya air, tanah, tambang, hingga pariwisata. Bahkan potensi kekayaan laut Indonesia mencapai Rp 20 ribu triliun per tahunnya (7).

Kekayaan alam yang melimpah ini disadari oleh para pendiri bangsa termasuk WR Supratman sebagai pusaka yang juga akan diwariskan ke anak-cucu. Untuk itu perlulah dibangun kesadaran hati pada seluruh elemen bangsa untuk juga turut mewariskan. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Anbiya ayat 105:

Dan sungguh telah Kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai hamba-hamba-Ku yang saleh.

Hamba yang saleh tentunya berbeda dengan hamba yang salah. Hamba yang saleh adalah hamba yang sadar akan hadirnya Tuhan YME dalam kesehariannya. Sadar akan ehadiran Tuhan bukan hanya di tempat ibadah. Namun Tuhan selalu hadir dalam hatinya. Sehingga budi dan perilakunya pun merupakan perwujudan nilai-nilai ketuhanan. Tentunya ini selaras dengan sila pertama dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa. Sadar akan adanya Tuhan, maka akan melahirkan manusia yang berperilaku adil dan beradab.

Hamba yang salah adalah kebalikannya. Ia mengedepankan hawa nafsunya belaka. Sehingga yang muncul adalah manusia yang tidak dapat berperilaku adil maupun beradab. Ini disebabkan kegagalan menghadirkan Tuhan dalam hatinya di dalam perilaku kesehariannya. Sehingga rusaklah bumi yang seharusnya diwariskan ke anak-cucu. Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 41-42:

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)

Kemudian pada lirik “marilah kita mendoa, Indonesia bahagia”, merupakan sebuah kalimat yang menggambarkan landasan spiritual dengan mengajak agar mendoakan Indonesia agar selalu bahagia. Selain itu lirik kedua yang disoroti adalah “Sadarlah Budinya, Sadarlah hatinya”. Yang bermaksud agar masyarakat memiliki budi dan hati yang baik (8).

Makna stanza ke-3

Ada kalimat yang unik di awal stanza ke-3. “Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti”. Kalimat yang pernah diucapkan oleh Syaykh Dr. A.S Panji Gumilang, M.P. (Pimpinan Pesantren Ma’had Al- Zaytun) dan dipelesetkan oleh channel youtube hoaks bahwa menurut Panji Gumilang, tidak perlu pergi haji ke tanah suci. Ibadah haji cukup di Indonesia saja (9).

Menurut penulis, ini erat kaitannya dengan kalimat sadarlah hatinya, sadarlah budinya di stanza ke-2. Jika seluruh rakyat Indonesia mampu untuk menghadirkan Tuhan YME dalam kehidupannya, maka budi pekertinya sudah dapat dipastikan budi pekerti yang luhur (saleh). Hukum dijadikan panglima karena ia ditegakkan. Sehingga Indonesia terjaga kesuciannya seperti warna putih pada bendera negara Indonesia. Dengan menjadikan Indonesia sebagai tanah yang suci, maka dapat dipastikan Indonesia tanah yang sakti. Tanah yang dapat menyelamatkan rakyatnya, puteranya, pulaunya, laut dan semuanya. Hal ini akan mengantarkan bangsa Indonesia kepada cita-cita proklamasi kemerdekaan yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Inilah pesan tersirat yang penulis dapat maknai dari stanza ke-3, untuk disampaikan kepada bangsa Indonesia. Allah SWT berfirman dalam QS Attaubah ayat 108:

Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.

Lirik …Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi, yang disebutkan memiliki makna simbolik atas sumpah setia. Berikutnya lirik Slamatlah Rakyatnya, Slamatlah Putranya, Pulaunya, Lautnya, Semuanya merujuk pada Indonesia sebagai negara agraris, tapi tidak hanya terbatas pada tanahnya saja. Namun juga semua elemen yang ada di Indonesia, mulai dari tanah, laut, hingga langitnya.

Indonesia Raya 3 Stanza sebagai obat

Dapat dikatakan bahwa keadaan indonesia saat ini sedang mengalami sakit yang amat kronis. Jika diibaratkan kanker sudah masuk stadium 4. Segala macam obat telah dikerahkan. Reformasi telah bergulir sebagai sebuah obat untuk mengatasi penyakit KKN Orde Baru. Namun faktanya reformasipun gagal dan KKN semakin merajalela. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang diamanahkan sebagai badan perumus arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila mungkin menurut penulis, dapat dikatakan gagal untuk mengajak masyarakat mampu memahami dan mengamalkan Pancasila.

Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Landasan hukum ini menjadi dasar terbentuknya BPIP. Pembentukan Lembaga yang dikomandoi oleh Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP ini memiliki tujuan untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Nilai-nilai pada Pancasila erat kaitannya dengan nasionalisme, maka BPIP memiliki peran vital untuk menanamkan jiwa nasionalisme melalui Pancasila kepada warga negaranya.

BPIP memiliki berbagai fungsi, diantaranya:

1)            Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;

2)            Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Idoelogi Pancasila (GBHIP) dan road map pembinaan ideologi Pancasila;

3)            Koordinasi, sinkoronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

4)            Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila;

5)            Pemantauan,      evaluasi,              dan        pengusulan         langkah dan        strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan

6)            Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Hingga saat ini, BPIP belum menyelesaikan tugasnya dalam menentukan Arah Kebijakan PIP, GBHIP, dan Peta Jalan pembinaan ideologi Pancasila. Padahal, hal ini sangat penting untuk menjadi dasar dalam mengedukasi nilai Pancasila sehingga menguatkan nasionalisme, terutama dikalangan anak muda sebagai target bonus demografi10.

Menurut penulis, Indonesia Raya 3 stanza merupakan obat yang akan memberikan kesembuhan bagi bangsa ini. Tidak hanya dinyanyikan pada saat upacara bendera di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 (yang saat ini hanya dinyanyikan satu stanza kembali), namun baiknya dinyanyikan setiap hari sebelum aktivitas pelajaran sekolah, kampus, maupun di instansi-instansi pemerintahan dimulai. Sesuatu yang diucapkan (dinyanyikan) berulang, akan tertanam di bawah sadar. Apa lagi jika disertai ajakan untuk lebih lagi menggali makna yang terkandung dalam Indonesia Raya 3 stanza.  Niscaya kecintaan terhadap tanah air akan muncul dengan sendirinya. Begitu juga dengan kesadaran hukum (rechtsbewustzijn). Yang diperlukan tentunya politik hukum berupa political will dan konsistensi (teguh pendirian).

Yang dimaksudkan oleh penulis disini adalah perlu ada revisi terhadap Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Perlu adanya Judicial review (uji materiil ke Mahkamah Konstitusi) untuk merevisi undang-undang ini. Dengan menghapus Pasal 60 ayat 3, serta menghilangkan frasa “Apabila” pada pasal 61. Sehingga tidak ada pilihan untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan satu stanza saja. Juga diperlukan peraturan perundang-undangan turunan yang mendukung pelaksanaan Undang- undang tersebut di atas. Di bawah ini adalah bunyi Pasal 60 Ayat 3 dan Pasal 61 Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009:

    judicial review                         

Judicial Review ini amat penting dilakukan. Mengingat, jika masih belum di judicial review, maka akan ada alasan/pilihan menyanyikan Lagu Indonesia Raya satu stanza saja. Di sisi yang lain, Judicial Review Pasal 60 Ayat 3 dan Pasal 61 Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 merupakan momentum menuju 100 tahun peringatan Sumpah Pemuda 1928. Persatuan Indonesia, bangkitnya kembali kesadaran hukum dan kecintaan akan tanah air sangat diperlukan untuk mengatasi krisis multidimensi yang berkepanjangan. Maka, Judicial Review ini perlulah digagas bersama oleh anak-anak bangsa yang merasa terpanggil untuk membenahi permasalahan bangsa yang sudah akut ini. Bersama-sama menyusun draft, mencari kerugian konstitusional terhadap berlakunya pasal yang diujikan, dst.

Selanjutnya adalah konsistensi melalui political will terhadap Lagu Indonesia Raya 3 Stanza. Mengapa hal ini diperlukan? Sebab tidaklah mungkin membangun kesadaran bangsa yang sudah parah penyakit moralnya, jika tidak konsisten dalam melaksanakan political will yang sudah ditetapkan. Menetapkan bahwa Indonesia Raya wajib dinyanyikan 3 stanza seperti yang telah ditentukan di dalam Undang-undang yang telah di Judicial Review, dan membuat teknis pelaksanaannya dalan peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah) di bawahnya.

Setelah selesai dengan landasan hukum yang mengatur Lagu Kebangsaan, disinilah menurut penulis perlunya peran BPIP. Memadupadankan dan lebih menggali lagi nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila dan makna yang terkandung dalam Indonesia Raya 3 Stanza. Jika diperlukan, dibuat kembali penataran P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang kekinian. Demi menjaga kekonsistenan, apapun perlu dilakukan. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga penyiaran untuk mempopulerkan kembali Indonesia Raya 3 Stanza. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Fushilat ayat 30:

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".

Setelah political will muncul, dan konsisten untuk menjadikan Indonesia Raya 3 stanza sebagai suatu kebiasaan baru di masyarakat, maka gerakan yang simultan secara bersama-sama ini, akan menimbulkan kesadaran hati dan budi pada rakyat Indonesia. Tentunya tidak dapat berubah dalam satu malam atau sekejap. Menurut penulis, diperlukan setidaknya 10 s/d 15 tahun kekonsistenan dalam melakukannya. Konsisten dan komitmen secara berjamaah dalam melakukan gerakan ini. Hal inilah yang perlu dijaga. Tidak hanya oleh pemerintah yang terus memberikan tauladan bagi rakyatnya dalam menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap hari dan mengaplikasikannya. Juga sebaliknya, dilakukan oleh rakyat karena telah mendapat contoh dari para pemimpinnya. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 21:

Demi sesungguhnya, adalah bagi kamu pada diri Rasulullah itu contoh ikutan yang baik, yaitu bagi orang yang sentiasa mengharapkan (keredaan) Allah dan (balasan baik) hari akhirat, serta ia pula menyebut dan mengingati Allah banyak-banyak (dalam masa susah dan senang)

Rasulullah SAW sebagai perwujudan dari pemimpin negara telah berhasil menjadi contoh yang baik bagi para sahabat hingga umatnya. Mengapa hal ini terjadi? Di dalam ayat di atas terekam jelas bagaimana Rasulullah senantiasa banyak menyebut dan mengingat Allah SWT. Kesadaran akan kehadiran Allah SWT (ihsan) terefleksi dalam bentuk perbuatan dan ahlak Rasulullah SAW yang begitu mulia. Maka setelah memberikan contoh yang baik pada umatnya, Allah SWT pun memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk mengajak umatnya mengikutinya dalam ayat berikut:

Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS Ali Imran ayat 31).

Jika umat/rakyat diberikan simbol (m) sedangkan kesadaran hukum rakyat diberikan simbol (c). maka kesadaran hukum rakyat yang secara berjamaah akan menjadi kekuatan/power yang begitu luar biasa dan menghasilkan energi (e). Mungkin ini merupakan teori relativitas hukum yang disejajarkan dengan teori relativitas einstein e = m.c2. Akan ada energi yang begitu dahsyat jika bangsa Indonesia bangkit, bersatu dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Inilah yang penulis maksud dengan hari kebangkitan Nasional. Yang akan mengantarkan kepada kejayaan bangsa pada tahun 2045 di 100 tahun kemerdekaannya. Layaknya hari berbangkit (hari kiamat). Yang penulis maknai juga bahwa kesadaran hukum tidak hanya terjadi saat hari kiamat, namun juga dapat terjadi di dunia. Di mana di hari kiamat, kaki, tangan, mulut tak dapat berkata-kata kecuali diizinkan oleh Allah SWT. Seperti firman Allah SWT dalam QS. An-Naba ayat 38:

Pada hari, ketika ruh dan para malaikat berdiri bershaf-shaf, mereka tidak berkata-kata, kecuali siapa yang telah diberi izin kepadanya oleh Tuhan Yang Maha Pemurah; dan ia mengucapkan kata yang benar.

Semua hakekatnya adalah kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemerdekaan bangsa Indonesia juga atas berkat rahmat dan kehendakNya. Begitu juga dengan “baru” ditemukan kembali stanza ke-2 dan ke-3 pada lagu Indonesia Raya. Setelah pada sebelumnya dinyanyikan hanya 1 stanza saja. Di tengah kemerosotan moral bangsa ini. Namun kembali, meskipun ini semua atas kehendak Allah SWT, Allah mengembalikan kepada manusia yang mau menjalankannya. Sebab Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum tersebut tidak mau mengubahnya (QS. Ar-Ra’du ayat 11).

Kesimpulan

1.            Bobroknya moral dan perilaku bangsa Indonesia sudah sangat akut. Untuk itu diperlukan obat demi mengatasi penyakit ini. Setelah dilakukan analisa yang lebih mendalam melalui metode hermeneutika dalam makalah ini, ditemukan makna yang begitu mendalam pada lagu Indonesia Raya 3 stanza dan dapat menjadi obat bagi bangsa Indonesia. Stanza pertama berisi tentang syarat berdirinya negara (wilayah, pemerintah yang berdaulat dan rakyat). Stanza kedua berisi tentang kesadaran hati dan budi bangsa Indonesia. Sedangkan stanza ketiga merupakan lanjutan dari stanza kedua. Manakala kesadaran hati dan budi pekerti terwujud, maka akan menjadikan Indonesia sebagai tanah yang suci dan sakti. Yang akan mengantarkan bangsa Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

2.            Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pada umumnya hanya dinyanyikan 1 stanza saja. Padahal ada 2 stanza lagi yang terlupakan. Melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, siswa-siswa di sekolah diwajibkan kembali untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia secara utuh 3 stanza. Meskipun pada faktanya kembali hanya dinyanyikan 1 stanza saja. Untuk itu diperlukan politik hukum untuk mengembalikan Lagu Indonesia Raya sesuai dengan fitrahnya berisi 3 stanza. Baik melelui legislative/judicial review terhadap Pasal 60 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Maupun peraturan perundang-undangan turunan yang mendukung pelaksanaan Undang-undang tersebut.

3.            Demi memasyarakatkan kembali lagu Indonesia Raya 3 Stanza, maka BPIP perlu mengadakan kembali Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang kekinian, seperti yang dilakukan pada Orde Baru. Dengan menjaga konsistensi agar Lagu Kebangsaan ini tetap hidup dan terpatri dalam sanubari seluruh anak bangsa. Lalu menjelma dalam budi pekerti yang berkesadaran hukum tinggi, semoga cita-cita proklamasi sebagai tujuan bernegara dapat terwujud di 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, tahun 2045.

 

Referensi:

1 Muhammad Iqbal, 2018. Urgensi Kaidah-Kaidah Fikih Terhadap Reaktualisasi Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Edutech Vol 4 No.2

2 Soerjono Soekanto, 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Grafindo Persada

3 Tira Santia, 2023. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5468567/ojk-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-makin-buruk#:~:text=%22Indeks%20persepsi%20korupsi%20Indonesia%20seperti%20yang%20tadi%20disampaikan,GOV ERNANCE%20SUMMIT%20TAHUN%202023%20di%20Jakarta%2C%20Kamis%20%2830%2F11%2F2023%29. diunduh pada 6 Agustus 2024 jam 03:01 wib.

4 Alexander Harjanto, 2021. Sejarah Lirik Lagu 'Indonesia Raya' 3 Stanza WR Supratman, https://tirto.id/eldS. Diunduh pada 6 Agustus 2024 jam 03:25 wib.

5 Kumparan,2020. Lirik Lagu Indonesia Raya 1 Stanza Miliki Makna Bangkitkan Nasionalisme | kumparan.com. Diunduh pada 6 Agustus 2024 jam 03:38 wib.

6 Muhammad Syakir NF, 2022. https://nu.or.id/nasional/jangan-dikira-tak-ada-ini-ayat-ayat-al-qur-an tentang-cinta-tanah-air-vZKaB. Diunduh pada 6 Agustus 2024 jam 04.08 wib.

diunduh pada 6 Agustus 2024  jam 04:12 wib.

7 Anasa Rizki Kamalina, 2022, https://ekonomi.bisnis.com/read/20220729/99/1560541/kekayaan-laut-indonesia-

hampir-rp20000-triliun-kkp-beri-penjelasan. Diunduh pada 6 Agustus 2024  pada 04:17 wib.

8 Yosep Indrapraja, 2021. https://www.rmolsumsel.id/kenali-kisah-dan-makna-lagu-indonesia-raya-dari-tiga-stanza.

9 Kanal Youtube Harian Surya, 2023. https://youtu.be/oQM9GqUxRT4. Diunduh 6 Agustus 2024  jam 04:27 wib.

10Randy Davrian Imansyah, 2023. https://kumparan.com/randy-davrian/bahlil-ragukan-nasionalisme-bpip-gagal- 20qG73yi6Ye/4. Diunduh pada 6 Agustus jam 04:40 wib