Wednesday, 20 May 2026

Gerakan Nasional Pengelolaan Sampah Dimulai dari Rumah, Pemilahan Jadi Kunci Kurangi Beban TPA

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Persoalan sampah rumah tangga terus menjadi tantangan serius di berbagai kota besar Indonesia. Volume sampah meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sementara kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) semakin terbatas. 

Aroma menyengat dari tumpukan sampah masih menjadi bagian keseharian sejumlah kawasan perkotaan. Sampah rumah tangga yang tercampur antara sisa makanan, plastik sekali pakai, botol minuman hingga limbah elektronik membuat proses pengolahan semakin sulit dilakukan.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga sebagai langkah awal pengelolaan sampah nasional.

Berbagai daerah kini mulai menjalankan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui penyediaan bank sampah, pembangunan TPS3R, edukasi lingkungan hingga workshop daur ulang di tingkat RT dan RW.

Pemerintah juga mulai mengubah pendekatan terhadap sampah. Limbah rumah tangga tidak lagi dipandang sekadar barang buangan, melainkan sumber daya yang masih memiliki nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat.

Di sejumlah wilayah, masyarakat mulai mengolah sampah organik menjadi kompos dan ekoenzim. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kardus dan botol bekas diarahkan masuk ke sistem daur ulang melalui bank sampah maupun waste station.

Meski demikian, perubahan perilaku masyarakat masih menjadi tantangan terbesar. Banyak warga dinilai masih terbiasa membuang sampah secara bercampur akibat minimnya fasilitas dan rendahnya kesadaran lingkungan.

Pemerintah menilai pengelolaan sampah tidak dapat hanya bergantung pada teknologi pengolahan. Pemilahan sampah sejak dari rumah menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi volume sampah menuju TPA.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan gerakan pemilahan sampah harus menjadi budaya baru masyarakat perkotaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah rumah tangga sejak 10 Mei 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan gerakan tersebut akan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar budaya memilah sampah menjadi kebiasaan sehari-hari warga.

Selain Jakarta, sejumlah daerah lain juga mulai memperkuat pengelolaan sampah berbasis lingkungan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, misalnya, mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah untuk menekan volume sampah menuju TPA.

Kepala DLH Makassar Helmy Budiman menilai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bukan satu-satunya solusi pengelolaan sampah perkotaan.

“Pengelolaan terbaik tetap dimulai dari rumah melalui pemilahan sampah organik dan anorganik,” ujarnya.

Sementara itu, Kelurahan Rorotan di Jakarta Utara kini dijadikan wilayah percontohan pengelolaan sampah nasional hasil kolaborasi pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Berbagai fasilitas pendukung mulai disediakan seperti tong sampah terpilah, ember khusus hingga sistem pengolahan lingkungan masyarakat. Program tersebut diharapkan mampu membentuk ekonomi sirkular berbasis lingkungan.

Namun, sejumlah petugas kebersihan mengaku sistem pemilahan sampah masih terkendala fasilitas pengangkutan.

Edukasi pengelolaan sampah juga terus diperluas melalui berbagai workshop kreatif di sejumlah daerah. Di Kota Tegal, misalnya, pelatihan pengolahan limbah rumah tangga dilakukan melalui pembuatan ekoenzim, pot tanaman dari botol bekas hingga kerajinan berbahan limbah tekstil.

Program tersebut dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa sampah masih memiliki nilai guna dan potensi ekonomi.

Pemerintah berharap gerakan pemilahan sampah dari rumah dapat menjadi fondasi pengelolaan sampah nasional berkelanjutan sekaligus menekan pencemaran lingkungan perkotaan.

Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, sampah yang menuju tempat pembuangan akhir nantinya diharapkan hanya berupa residu yang benar-benar tidak dapat diolah kembali. (Amri-untuk Indonesia)