Saturday, 06 December 2025

Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Berlaku untuk Warga yang Terdata di DTSEN

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id - Pemerintah membuka program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebagai bentuk keringanan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Melalui program ini, peserta dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda sehingga kepesertaan mereka bisa kembali aktif dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan.

Program pemutihan ini khusus ditujukan bagi peserta yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta tidak mampu secara ekonomi, serta peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. Validasi data peserta melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi syarat mutlak untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pemutihan ini menghapus tunggakan lama tanpa membebani pemerintah daerah yang menanggung iuran peserta saat ini. Dengan program ini, pemerintah berharap dapat menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional dan mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu.

Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun melalui APBN 2026 guna menutup tunggakan peserta. Langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi solusi konkret yang membantu masyarakat agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa terbebani denda dan tunggakan masa lalu. (Amri-untuk Indonesia)