PEMILU
الأحد، 22 أيلول/سبتمبر 2024

Dokter di RS Abdul Moeloek Lampung Disanksi oleh KASN karena Terlibat dalam Rapat Relawan Anies

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id - Jakarta, 26 Mei 2023 - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada dr. Zam Zanariah Ibrahim, seorang dokter yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek, Bandarlampung. Dokter Zam terbukti terlibat dalam kegiatan sebagai relawan calon presiden (capres) Anies Baswedan.

Sanksi tersebut diberlakukan berdasarkan pelanggaran Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dokter Zam, yang menjabat sebagai dokter fungsional di RS Abdul Moeloek, melanggar aturan tersebut dengan ikut serta dalam rapat relawan Anies Baswedan di kantor DPW Partai NasDem Lampung pada 21 Februari 2023.

Surat keputusan yang berisi sanksi terhadap dokter Zam adalah nomor R-1942/NK.01.00/05/2023. Ketua KASN, Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa dalam memutuskan adanya pelanggaran oleh dokter Zam, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan.

"Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan KASN dalam memutuskan adanya pelanggaran netralitas pegawai ASN di antaranya adalah bahwa yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia (dr. Zam) sudah paham atas aturan tersebut. Selain itu, dia memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa dokter Zam memiliki catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN. "Dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," ungkapnya. "Yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN No: R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020 dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020," tambahnya.

Agus menegaskan bahwa berdasarkan beberapa poin tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dr. Zam. "Terhadap yang bersangkutan, berdasarkan keputusan yang kami rekomendasikan ke PPK, diharapkan agar diberlakukan hukuman disiplin sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkap Agus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan kepada PPK agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, dr. Zam akan menerima konsekuensi sanksi yang telah ditetapkan.

KASN memandang penting untuk menjaga netralitas ASN, terutama dalam konteks politik, guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Sanksi yang diberikan kepada dr. Zam diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. 

 

Dengan adanya tindakan yang sesuai dengan aturan, diharapkan integritas dan netralitas ASN dapat terjaga dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu. (rifai)