PEMILU
السبت، 21 أيلول/سبتمبر 2024

Dinilai Kasusnya Sama Dengan Partai Prima, Partai Republik Desak Bawaslu Untuk Diperlakukan Secara Adil

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id,  Jakarta  -  Partai Republik bereaksi kepada keputusan KPU yang memberikan kesempatan kepada partai Prima 10x24 jam untuk melengkapi proses verifikasi administrasi tahapan pendaftaran peserta pemilu 2024.

Hal tersebut menjadikan Partai yang dinyatakan tidak lolos meminta diperlakukan yang sama dengan alasan kasus yang dipermasalahkan Partai Prima relatif sama dengan partai lain yang tidak lolos. Dengan dikeluarkanya keputusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023,  sontak mengundang pertanyaan dari Partai yang dinyatakan tidak lolos.

Pihak Partai Republik melalui tim hukum M. Ali Syaifudin SH. MH. meminta ada sesuatu kejelasan.

“ harus dicari apa sebenarnya yang ingin kita tegakkan? maka kita meminta hak kalau Partai itu lolos (Prima) pada Partai Republik harus lolos Juga, begitu,” ujar Ali saat mengunjungi Bawaslu, Jakarta Jumat (24/3/2023).

Kedatangan perwakilan Partai Republik meminta diberlakukan yang sama dengan Partai Prima, yaitu diberi kesempatan 10 x 24 jam menyempurnakan Verifikasi Administrasi, dan mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Ali mengungkapkan jika seandainya keputusan Bawaslu bisa dikeluarkan seperti keputusan nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, Partai yang tidak lolos seharusnya juga masuk, dan mempertanyakan kenapa hanya Partai Prima diantara Partai lainnya yaitu Partai Republiku, Partai Republik, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

“Dasar memutuskan ini masih dipertanyakan, apakah ada sesuatu upaya hukum yang lain?, kita tidak tahu kok kenapa tiba-tiba timbul keputusan 001 yang dikeluarkan oleh Bawaslu maka kita keberatan”

Langkah berikutnya Partai Republik melalui pengacaranya menerangkan akan tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku, dengan menunggu tanggapan dari Bawaslu namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lain dan akan melakukan aksi damai apabila tidak ada tindak lanjut dari yang mereka suarakan.

Dengan diberikannya kesempatan kepada Partai Prima sebagai partai yang awalnya berstatus tidak lolos, menurutnya dalam status tersebut kata “tidak lolos” harusnya mengacu bukan kepada partai Prima saja namun ke semua Partai.

“Kita berdasarkan aturan kita tidak boleh menyimpang dari aturan yang ada kita sebagai partai yang tidak lolos dikaitkan yang tidak lolos kan bukan hanya Prima, padahal sudah diatur dalam undang-undang bahwa yang tidak lolos itu adalah Parsindo, Republik, Prima, republiku sudah di nyatakan tidak lolos secara tiba-tiba Partai Prima diberi kesempatan, ini kan tidak adil.” Ujar Ali

Kini Bawaslu sendiri belum ada tanggapan nanti tanggapan Bawaslu apa ada rapat pleno dulu tapi kami sudah bila ini terjadi bahwa partai republik dengan partai yang lain ternyata tidak diikutsertakan terhadap partai Prima kami ada upaya hukum yang lain seperti halnya aksi damai

Karena belum rapat pleno kita tunggu setelah rapat pleno hasilnya apa baru kita upayakan tindakan hukum yang lain.  (Amr-untuk Indonesia)