الخميس، 07 أيار 2026

Pemkab Indramayu Rekonstruksi 4 Jalan Rusak, Anggaran Rp15 Miliar Digelontorkan

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai merealisasikan perbaikan infrastruktur dengan merekonstruksi empat ruas jalan rusak parah menggunakan metode cor beton. Proyek ini dijadwalkan mulai dikerjakan pada pekan kedua Mei 2026. (06/5/26)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu, Maulana Malik, memastikan seluruh tahapan administrasi telah memasuki fase akhir.

“Pemenang sudah siap, Surat Perintah Kerja (SPK) segera diterbitkan. Pekan depan pekerjaan fisik mulai berjalan,” ujarnya.

Empat Ruas Prioritas Perbaikan

Empat ruas jalan yang akan direkonstruksi meliputi:

  • Jalan Sudikampiran–Gadingan
  • SP Gadingan–Segeran
  • Rancajawat–Sukaperna
  • RJ Karangsinom–Gabuskulon

Keempat ruas tersebut masuk kategori rusak berat dan menjadi prioritas penanganan, termasuk ruas Gadingan–Sudikampiran yang sebelumnya sempat viral.

DPUPR mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk proyek ini. Saat ini proses telah memasuki tahap:

  • Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ)
  • Penerbitan SPK
  • Persiapan pelaksanaan konstruksi

Selain empat ruas tersebut, terdapat 19 ruas jalan tambahan yang segera masuk tahap penentuan penyedia jasa.

Daftar Tambahan Ruas Jalan

Beberapa ruas lain yang akan diperbaiki antara lain:

  • Panyingkiran–Cantigi Kulon
  • Tembaga Raya
  • Pabean Ilir–Totoran
  • Temiyang–Simpang Pejaten
  • Kedaton–Purwajaya
  • Karangampel–Juntikebon
  • Sindang–Pecuk
  • Juntinyuat–Pondoh
  • Hingga Widasari–Tlakop

Perbaikan jalan mendorong kelancaran distribusi, menekan biaya logistik, mempercepat waktu tempuh, serta meningkatkan keselamatan dan akses layanan publik.

“Jalan yang baik akan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Maulana Malik.

Selama pengerjaan, masyarakat diminta menghindari area proyek, mematuhi rambu sementara, dan mendukung kelancaran pekerjaan. Gangguan lalu lintas bersifat sementara. (Amri-untuk Indonesia)