Lognews201.com, Bekasi– Kepolisian resort Metro Bekasi dibulan September ini gencar melakukan Operasi Zebra 2022 di Kabupaten Bekasi terutama di beberapa titik jalur utama yang akan menjadi fokus pelaksanaan Operasi Zebra 2022, karena beberapa titik tersebut rawan pelanggaran lalulintas.
Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan selama 14 hari sejak 3 Oktober 2022 dan
ada tiga titik utama yang menjadi fokus Operasi Zebra 2022 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, yakni Jalan Raya RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah. Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan selama 14 hari sejak 3 Oktober 2022.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra, Jumat (30/9/2022) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas, kegiatan yang dilakukan dengan cara humanis.
Dilansir dari laman bekasi.pojoksatu.id, Dibeberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi, akan difokuskan di tiga titik jalur utama serta sejumlah personel akan di sebar
Menurut Arga, bagi kendaraan bermotor yang melanggar, pihaknya mengutamakan sanksi teguran kepada pelanggar.
Lebih lanjut, bagi pelanggar yang dianggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain juga akan diberikan sanksi berupa penilangan.
" Kami tilang teguran. Ada surat tegurannya, untuk operasi tahun ini, kalau ada pelanggar diutamakan diberikan teguran, namun kalau ada pelanggar yang kami anggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, akan kami lakukan penindakan tilang. Tapi utamanya teguran,” ungkap Arga.
Sementara target Operasi Zebra di tahun ini, dibagi menjadi 14 jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas. (Dunkz/Amr-Untuk Indonesia)



