lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan sepuluh tanggal merah sepanjang Mei 2026 melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang diterbitkan tahun sebelumnya. Penetapan ini mencakup empat hari libur nasional, dua hari cuti bersama, serta empat hari Minggu sebagai hari libur rutin.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian jadwal libur bagi masyarakat, khususnya aparatur sipil negara (ASN), dalam menyusun agenda tahunan maupun perencanaan cuti. Meski berlaku di instansi pemerintah, implementasi cuti bersama di sektor swasta tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Adapun rincian tanggal merah pada Mei 2026 meliputi 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 3 Mei (Minggu), 10 Mei (Minggu), 14 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 15 Mei (cuti bersama), 17 Mei (Minggu), 24 Mei (Minggu), 27 Mei (Idul Adha 1447 Hijriah), 28 Mei (cuti bersama), serta 31 Mei (Hari Raya Waisak 2570 BE).
Pemerintah juga mengidentifikasi setidaknya tiga periode libur panjang yang berpotensi dimanfaatkan masyarakat. Periode pertama terjadi pada awal bulan, kemudian pertengahan bulan saat peringatan Kenaikan Yesus Kristus, serta akhir bulan yang berdekatan dengan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Setelah Mei, intensitas hari libur nasional dan cuti bersama pada sisa tahun 2026 diproyeksikan menurun. Agenda libur berikutnya tersisa pada peringatan Hari Kemerdekaan, Maulid Nabi Muhammad SAW, serta rangkaian perayaan Natal di penghujung tahun. (Amri-untuk Indonesia)



