السبت، 07 شباط/فبراير 2026

Pengusaha Bisa Gunakan E- Katalog Untuk Digitalisasi “Company Profile” Dengan Mendaftar Di Web LPSE

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

LPSE adalah singkatan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yaitu layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Sekali terdaftar, akun LPSE bisa digunakan di semua LPSE lembaga di seluruh Indonesia.
Dalam mengajukan pengadaan barang dan jasa, apabila Anda mendaftar di LPSE DKI Jakarta namun ingin ikut tender LPSE di Jawa Tengah (mungkin karena Perusahaan Anda punya cabang di sana), maka Anda hanya perlu masuk ke LPSE Provinsi Jawa Tengah atau mungkin LPSE Kota Semarang dengan menggunakan akun yang didaftarkan di DKI Jakarta.
Bagi penyedia barang, atau jasa yang ingin mendaftar bisa masuk ke website LPSE kota terdekat, contoh di Bantul http://lpse.bantulkab.go.id kemudian klik tulisan ”mendaftar sebagai Penyedia barang/jasa” dengan melengkapi berkas :
1. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (salinan)
2. NPWP (asli dan salinan)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/Izin usaha lain sesuai bidang masing-masing (asli dan salinan)
4. Tanda daftar perusahaan (TDP) (asli dan salinan)
5. Surat keterangan domisili usaha/SITU (asli dan salinan)
6. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (asli dan salinan)
7. Untuk badan usaha PT (Perseroan Terbatas) melampirkan pengesahan akta yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (asli dan salinan).
8. Print formulir keikutsertaan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
9. Print formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (identitas perusahaan, akta, izin usaha, pemilik, pengurus, dan staf ahli).
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
1. KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
2. NPWP (fotokopi);
3. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)/izin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
4. Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
5. Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.
Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. (Amr)