الأربعاء، 11 شباط/فبراير 2026

RKUHP Mengatur Ancaman Hukuman Bagi Pasangan Serumah Yang "Kumpul Kebo"

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

Lognews201.com, Jakarta - Bagi pasangan yang tinggal serumah namun belum resmi menikah, bahkan pasangan yang masih meminang atau setengah resmi pun dapat dikatakan kumpul kebo semisal terlihat hidup sudah bersama, kini bisa dikenai hukuman dengan hukuman penjara dan denda.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 416 RKUHP.
draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat RKUHP diserahkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej kepada Komisi III DPR RI pada hari, Rabu, 6 Juli 2022
pasal yang mengatur mengenai larangan kohabitasi atau kumpul kebo ini, masih bersifat delik aduan yang berarti akan mendapat tuntutan semisal ada yang mengajukan pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Selain itu, pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Hal ini membuat pengadu lebih perlu mempertimbangkan lebih matang untuk lanjut ke pengadilan. (Amr)