lognews.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus mencari terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, guna dieksekusi hukuman penjara.
“Kami sudah minta sebenarnya dan kami sedang mencari,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).
Saat ditanya awak media soal keseriusan pencarian Silfester, Burhanuddin menegaskan pihaknya tidak tinggal diam.
“Iya. Kami sedang mencarinya,” ujarnya.
Kasus Sejak 2017
Silfester, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, namun pada tingkat kasasi hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum terlaksana.
PK Gugur di PN Jaksel
Pada pertengahan Agustus 2025, Silfester sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Majelis hakim menilai Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam permohonan tersebut. Alhasil, PK dinyatakan gugur. (Sahil untuk Indonesia)


