Lognews201.com, Jakarta -Perlu di pahami dan sekadar mengingatkan, jalur bus atau busway adalah jalur khusus untuk bus Transjakarta. Kendaraan selain bus Trasjakarta dilarang lewat busway, tidak terkecuali mobil pejabat yang berpelat 'RF', yang sempat viral karena menerobos jalur busway.
Ada dua aturan dalam Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 dan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 8 yang menegaskan busway harus steril dari kendaraan lainnya.
Bunyi Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1 Tentang Transportasi
(1) Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
Bunyi Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7:
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengenai aturan itu yang berlaku untuk semua kendaraan. Artinya, tidak boleh ada kendaraan lain selain TransJakarta yang masuk busway, seperti dilansir dari detik.com.
"Jalur busway pada prinsipnya dilarang dilewati oleh kendaraan lainnya. Dan untuk menegaskan itu dipasang rambu di ujung jalur busway," kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).
Sambodo mengatakan bahwa ketika polisi memperbolehkan (busway) dilewati itu pastinya untuk kondisi-kondisi tertentu sebagai kebebasan polisi mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri ,jika atau diskresi Kepolisian, bersifat situasional dan melihat pada kepentingan masyarakat. (Dunkz)



