Lognews201.com,Jakarta-Kemendagri Beralasan Butuh Duit Beli Server Dukcapil.
Calon aturan tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah pendapatan negara bukan pajak (RPP PNBP).
Tarif akses adminduk ini telah disosialisasikan sebesar Rp1.000 per akses NIK. Tarif ini berlaku pada tiap badan usaha yang butuh akses data adminduk untuk aktivitas bisnisnya.
Pemerintah akan menarik biaya sebesar Rp 1.000 setiap kali lembaga mengakses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Dana tersebut akan digunakan untuk perawatan sistem berkala.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, server data kependudukan selama ini memang belum pernah diperbaiki karena tidak adanya anggaran.
Dukcapil tidak menjelaskan potensi pendapatan dari “bisnis” ini. Namun sebagai gambaran, saat ini sebanyak 4.962 lembaga, termasuk swasta dan pemerintah, yang secara resmi menggunakan data dukcapil. Angka ini naik tiga kali lipat dari 3 tahun lalu, yang hanya 1.227 lembaga.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," terang Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh lewat rilis, hari ini (14/4), dilansir Detik.
Lantas, kapan biaya ini akan diberlakukan? Zudan mengatakan, RPP mengenai pengenaan biaya akses data kependudukan sudah selesai dan kini hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah, menunggu di tanda tangan bapak presiden RPP-nya," ungkap Zudan. (Amri)