PEMILU
الإثنين، 18 تشرين2/نوفمبر 2024

RUU TPKS Di Sahkan DPR Jadi Undang Undang

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/04), setelah enam tahun terus dibahas dan jadi polemik di Senayan.

"Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.

 

Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i menegaskan bahwa RUU PKS digagas lantaran adanya kebutuhan untuk memenuhi hak-hak korban, terutama korban kekerasan seksual yang sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan. Menurutnya, RUU PKS merupakan upaya terobosan yang diperjuangkan oleh banyak orang, terutama kelompok perempuan hingga korban.

“Selama ini kan kebijakan-kebijakan itu sekadar menghukum pelakunya. Namun, korbannya tidak ditanya apakah ia sudah tersembuhkan secara fisik dan mental, apakah psikisnya sudah benar-benar pulih,” kata Imam, Senin (26/08/19).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

 

Pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, disebutkan ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi. Selain itu juga pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk kekerasan seksual berbasik elektronik ini termasuk revenge porn atau penyebaran konten pornografi dengan modus balas dendam kepada korban. Dengan adanya UU TPKS ini, korban revenge porn dilindungi oleh hukum.

 

Undang Undang tersebut mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual, bisa dikenai denda dan pidana Pada Pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.

 

Kemudian, UU ini juga mengatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan. (Red)