PEMILU
السبت، 16 تشرين2/نوفمبر 2024

BPOM Temukan Makanan dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Ilegal

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

LogNews201.com - BPOM temukan tempat produksi pembuatan makanan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia di dua wilayah  berbeda yaitu Bogor dan Bandung. Dalam konfrensi pers Jumat, 4 Maret 2022, ditemukan bahan makanan dan obat tradisional tersebut mengandung paracetamol serta sildenafil.

Dari Hasil tindakan operasi badan Pom ditemukan, bahan baku setengah jadi lbh dr 5 kilogram ditemukan pd kapsul, bahan baku paracetamol dan sildenafil lbh dr 30 kilo, alat produksi yang tidak memenuhi standar dan tidak layak. Untuk itu BPOM akan menindak lanjuti serta memproses para pelaku pembuatan makan dan obat tradisional illegal .

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol. Dan sudah dipastikan keterangan izin BPOM yang tertera pada kemasan kopi instan saschet bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak dan Kopi Jantan adalah palsu. Kopi kemasan tersebut beredar di Bandung dan Bogor

"Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Penny juga mengatakan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," pungkasnya. (Wadidaw)