PEMILU
الجمعة، 15 تشرين2/نوفمبر 2024

Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

LogNews201.com.Jakarta -Angelina Sondakh mantan anggota DPR yang terjerat kasus Korupsi wisma atlet dan mendapat vonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta, kini bisa menghirup udara bebas,kamis(3/3/22)

Mantan istri Alm. Adjie Massaid ini telah bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara akibat kasus korupsi anggaran wisma atlet.  Angelina Patricia Pingkan Sondakh  biasa di panggil Angelina Sondakh (44) atau Angie  lahir di Australia  dulunya adalah wanita yang kariernya cukup  cemerlang dan di kenal sebagai artis .Wajahnya kerap menghiasai layar kaca era tahun 2000 an di sinema elektronik (Sinetron) yang kebanyakan penggemar nya ibu ibu.

Wanita lulusan Universitas Atma Jaya ini mulai mengenal dunia hiburan berawal setelah Angie (Angelina Sondakh) memenangkan dan menjadi pemenang Puteri Indonesia 2001. Dan ia juga pernah memenangkan berbagai ajang dan perlombaan sebelum mengikuti Puteri Indonesia. Seperti Putri Manado dan kejuaraan lainnya.Kasus korupsi yang menyeret namanya dan melibatkan banyak pihak. Berawal dari kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.

Lalu Angie ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 3 Februari 2012 setelah isu dugaan suap dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angie yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR diduga telah menerima suap sebuah perusahaan dan memainkan anggaran pembangunan.

Setelah diselidiki mendalam, Angie pun dinyatakan terbukti bersalah telah menerima pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika. Angie kemudian masuk penjara dan menjalani berbagai persidangan hingga mendapatkan vonis hakim.

Dikutip dari berbagai sumber Lognews201.com,  Vonis yang diberikan hakim sendiri tidak terjadi dalam satu kali waktu. Awalnya, hakim memutuskan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sendiri ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendapatkan vonis tersebut, Angie kemudian meminta kasasi agar hukumannya menjadi lebih ringan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Majelis hakim MA justru menjatuhkan vonis tiga kali lipat lebih berat yakni 12 tahun penjara.

Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengurangi hukumannya. MA pun akhirnya mengabulkan permohonan Angie dan hukuman turun menjadi penjara 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kebebasan ini tidak disia siakan Angie, orang yang pertama dia temui adalah orang tua dan Keanu, anak semata wayangnya dari Alm. Adjie Massaid di salah satu hotel di Jakarta . Rasa Haru dan bahagia terlihat di wajah Angie saat memeluk anaknya (Keanu  Jaabar Massaid)

 Angie-pun minta maaf kepada orang tuanya yang sudah renta dan bersujud di kakinya.setelah itu Angie ke makam suaminya, sambil meminta maap karena telah menyia-nyiakan anak anaknya selama dia 10 tahun di penjara. Angie pun mendapatkan nasehat dari orangtuanya, agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi (Dunkz)